Putusan PN LAMONGAN Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.LMG |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PN.LMG |
Para Pihak | KARSAN, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Alamat Jalan Lamongrejo Nomor 37 RT 01/RW 01 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Dalam hal ini Penggugat tersebut diatas diwakili oleh Kuasanya yang bernama H. Umar Wijaya SH.,MH Advokat berkantor dan beralamat di Jalan Kusumah Bangsa Nomor 14 Lamongan, berdasarkan surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Mei 2016 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;Lawan1. ERLIN WIDAYATI, Umur 62 Tahun, Alamat.Dsn.Sambeng, Desa Ardirejo,Rt.03/Rw.03 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I :2. SUMARNI, Alamat.Dsn.Sambeng, Desa Ardirejo,Rt.03/Rw.03 Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL LAMONGAN Alamat J1 Soewoko No. 18 Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I ;4. KARSONO, Umur 54 Tahun, alamat Jl. S Mamberamo Km 10 Masuk Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II ;5. KARTI, Umur 52 Tahun, alamat Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat III ;6. SUPARMI, Umur 50 Tahun, Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat IV ;7. PARNO, Umur 48 Tahun, Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat V ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Carolina, M.h - Rudy Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEJUMLAH RP. 3.888.000,- (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/PDT/2017/PT SBY
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Lmg
Statistik408