Putusan PN PEKALONGAN Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Pkl |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2017/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Made Juliartawan |
Hakim Anggota | Rudy Setyawan, Danang Utaryo |
Panitera | Sudirman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSII. Dalam Eksepsi1. Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima.II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No.00994/Jenggot seluas 2.008 M dari atas nama Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik No. .00994/jenggot seluas 2.008 M atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan Akta jual beli NO. 116/2016 tertanggal 30 Mei 2016 antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Notaris Laela, SH yang beralamat di Jl. H.Agus Salim No.51 A Pekalongan yang dijadikan dasar untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 00994/jenggot seluas 2.008 M dari atas nama Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00994/jenggot seluas 2.008 M keatas nama Tergugat I (Muhdlor) dan Tergugat II (Nur Hidayah) adalah batal, tidak sah dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya.4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00994/jenggot seluas 2.008 M atas nama Penggugat yang telah dibaliknamakan menjadi atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya.5. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah SHM No.00994/jenggot seluas 2.008 M yang terletak di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dengan batas ??? batas :Utara : Tanah Milik KhalimahSelatan : Tanah Milik Ismail, Zaenal Abidin, DashuriBarat : Tanah milik Gatot RiyantoTimur : Saluran AirAdalah sah tanah milik Penggugat.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai, menduduki serta memperoleh hak atas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari tanaman dan segala bentuk bangunan yang ada ditanah obyek sengketa serta menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/kepolisian.7. Menghukum Tergugat IV untuk membaliknamakan kembali Sertifikat Hak Milik N0. 00994/Jenggot atas nama Muhdlor dan Nur Hidayah (in casu Tergugat I dan Tergugat II) dari daftar buku tanah di Kantor Pertanahan Pekalongan ke atas nama semula yaitu ke atas nama Penggugat.8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap harinya semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi I dan II dan III dan IV /Penggugat Rekonvensi I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.121.000.00,00 (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 3537 K/Pdt/2018
Pertama : 35/Pdt.G/2017/PN Pkl
Statistik19574