Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24 / PDT.ARB / 2015 / PN.JKT.PST |
|
Nomor | 24 / PDT.ARB / 2015 / PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Khusus Arbitrase |
Kata Kunci | ARB |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kisworo |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, Mh Robert Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian ;-Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 547/XI/ARB-BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 sepanjang yang berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan Surat Kuasa tertanggal 7 Februari 2003;2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tertanggal 7 Februari 2003;3. Menyatakan Pemohon berhak atas 75% saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sampai dengan sebelum Pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT. MNC, Tbk.;4. Menyatakan Para Termohon telah melakukan cidera janji terhadap Pemohon dengan mencabut Surat Kuasa tanggal 3 Juni 2003 yang bertentangan dengan Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002;5. Menghukum Para Termohon untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada Pemohon atas tambahan pembiayaan disertai dengan costs, expenses dan fees (cost of fund) yang telah dilaksanakan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 2.4 Investment Agreement dan Pasal 2.6 Supplemental Agreement yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 berjumlah sebesar Rp. 510.043.408.297,00 (lima ratus sepuluh milyar empat puluh tiga juta empat ratus delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah;6. Membebankan biaya administrasi kepada Pemohon, Para Termohon, dan Pemohon VI secara seimbang yaitu masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari Total Biaya Arbitrase;7. Menghukum dan memerintahkan Para Termohon dan Pemohon VI untuk membayar/mengembalikan kepada Pemohon biaya administrasi, biaya sekretariat, dan biaya arbiter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban Para Termohon dan Pemohon VI sebesar Rp. 2.303.219.500,00 (dua milyar tiga ratus tiga juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus Rupiah);8. Menghukum Para Pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;9. Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 741.000,-(tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menolak permohonan para pemohon yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 42 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017
Pertama : 24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST
Statistik777392