Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2187/Pid.B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2187/Pid.B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri Agus Jaya |
Hakim Anggota | Sabar Simbolon, Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WAKIRAN ALS BAIRAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain??? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAKIRAN ALS BAIRAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa:??? 1(satu) bilah parang yang terbuat dari besi dan bergagang besi dengan panjang 35 cm.??? 1(satu) helai kemeja lengan panjang berwarna putih berlumuran darah.??? 1(satu) pasang sepatu berwarna putih.??? 1(satu) helai celana dalam wanita berwarna cream berlumuran darah.??? 1(satu) helai sarung berwarna hijau kotak-kotak berlumuran darah.??? 1(satu) helai kain panjang bercorak batik berlumur darah.Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 473 K/PID/2018
Pertama : 2187/Pid.B/2017/PN Lbp
Statistik8823