- Menyatakan Terdakwa PRITA YUNIAR PRATIWI Bin PRAYOGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRITA YUNIAR PRATIWI Bin PRAYOGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar SK Asli pengangkatan An. Prita Yuniar Pratiwi sebagai karyawan tetap pada PT Tunggal Idaman Abdi Nomor 180/HRD/TIA/III/2016;
- 52 (lima puluh dua) lembar faktur penjualan yang dikeluarkan oleh Apoteker Putroe Meuraxa kepada Custumer;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT Tunggal Idaman Abadi sejumlah Rp75.869.963,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) ke pihak Apoteker Putroe Meuraxa atas obat-obatan claim fraud Prita Yuniar Pratiwi;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 80/Pid.B/2018/PN Bna |
|
Nomor | 80/Pid.B/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyurita, Br Hakim Anggota Deny Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HABIB MUHAMMAD Bin AMIR HAMZAH/PT Tunggal Idaman Abadi; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/PID/2018
Pertama : 80/Pid.B/2018/PN Bna
Statistik7049