Putusan PN TENGGARONG Nomor 230/Pid.B/2017/PN Trg |
|
Nomor | 230/Pid.B/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 230/Pid.B/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : RUDI Bin H. UDIN ANTUNG2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 20 Februari 19764. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Jaya Makmur Rt. 003 Desa Pendingin Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/2017/Reskrim tanggal 02 Januari 2017; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;8. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum DIDI TASIDI, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 053/SK-DLO/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/78/HK.02.1/IV/2017 tanggal 13 April 2017;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H. UDIN ANTUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H. UDIN ANTUNG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah proyektil senjata api;- 1 (satu) buah lapisan proyektil;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah jaket levis warna biru langit; - 1 (satu) buah celana panjang levis warna biru langit;- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merah;- 1 (satu) buah kaos kaki warna putih abu-abu;- 1 (satu) buah celana dalam warna cream;- 1 (satu) buah kaos singlet warna hitam;- 1 (satu) buah KTP An. SURYADI NIK: 6402151808890001;Dikembalikan pada saksi LISNAWATI Binti SYAMSUL BAHRI;- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia KT 1168 MC warna merah metalik beserta STNK dan kuncinya;Dikembalikan pada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 230/Pid.B/2017/PN.Trg
Statistik9228