Putusan PN KUPANG Nomor 4/PID- SUS-TPK/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 4/PID- SUS-TPK/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fransiska D.paula Nino |
Hakim Anggota | - Jult M. Lumbangaol, K - Yelmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;5. Memerintahkan agar Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, S.H, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menghukum Terdakwa SILVANUS MARIANUS TIBO, SH, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp19.091.800,00 (sembilan belas juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan subsidair 2 ( Dua ) tahun penjara;8. Menyatakan barang bukti berupa :1) Kesepakatan Bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Sikka Provinsi NTT Nomor ---/BNPB/11/2013 dan Nomor BPBD.1870/263/XI/2013 tentang Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Untuk Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda Di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT Tahun 2013 tanggal 8 November 2013;2) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor ---/DSP-103/DE-II/PNPB/11/2013 tanggal 8 November 2013 sebesar Rp1.764.430.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);3) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT Tahun 2013 sebesar Rp1.764.430.000,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);4) Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Sikka Provinsi NTT Nomor 47 E/BNPB/4/2014 Nomor BPBD.I.360/101.b/IV/2014 tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Pengungsi pada Masa Transisi Darurat Menunju Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Rokatenda tanggal 10 Agustus 2013 di Kab.Sikka Provinsi NTT tanggal 1 April 2014;5) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor 114/DSP-103/DE-II/PNPB/4/2014 tanggal 1 April 2014 sebesar Rp1.095.180.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah);6) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Erupsi Gunung Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT Tahun 2014 sebesar Rp1.095.180.000,00 (satu milyar Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah);7) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor BPBD.360/81/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 sebesar Rp6.495.500.000,00 (enam milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);8) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Provinsi NTT sebesar Rp6.495.500.000,00 (enam milyar empat ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);9) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor 064/DSP-103/DE-II/BNPB/03/2014 tanggal 17 Maret 2014 sebesar Rp6.426.000.000,00 (enam milyar empat ratus Dua puluh enam juta rupiah);10) Kwitansi Pembayaran dalam rangka Penanganan Transisi Darurat Menuju Kepemulihan Bencana Erupsi Gunung Rokatenda tanggal 10 Agustus 2013 di Kabupaten Sikka Provinsi NTT sebesar Rp6.426.000.000,00 (enam milyar empat ratus Dua puluh enam juta rupiah);11) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor BPBD.360/DSP/BAST/VI/2014 tanggal 30 Juli 2014 sebesar Rp21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);12) Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor BPBD.360/DSP./BAST/VI/2014 tanggal 30 Juli 2014 sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);13) Kwitansi Pembayaran Pembangunan Hunian bagi 36 (tiga puluh enam) Kepala Keluarga Pengungsi Rokatenda yang pindah dari wilayah Ropa Kabupaten Ende ke wilayah Kabupaten Sikka sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);14) Rekapitulasi Daftar Kebutuhan Penanganan Darurat Pengungsi Bencana Meletus Gunung Api Rokatenda di Wilayah Kabupaten Sikka dan Ende tertanggal 22 Agustus 2013;15) Daftar Kebutuhan Barang dan Biaya Operasional Penanganan Pengungsi Bencana Meletus Gunung Api Rokatenda di Wilayah Kabupaten Sikka dan Ende, untuk Bulan I, Bulan II dan Bulan III, tertanggal 23 Agustus 2013;16) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda Nomor Rekening 0317501237 Periode tanggal 14/11/2013 s/d. 31/12/2013;17) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda, Nomor Rekening 0317501237 periode tanggal 01/01/2014 s/d. 21/08/2014;18) Rekening Koran Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda, Nomor Rekening 0317501237 Periode tanggal 01/01/2014 s/d. 21/08/2014;19) 1 (satu) bundel Kwitansi yang disita dari Margareta Berjinta;20) 1 (satu) bundel Kwitansi yang disita dari Lusia Yetti Susanti;21) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 16 April 2014;22) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec.Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 06 Mei 2014;23) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec.Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp55.000.000,- (lim puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Mei 2014;24) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2014;25) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 24 Mei 2014;26) Kwitansi Pembayaran Belanja bahan-bahan bangunan untuk pembuatan MCK bagi pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda-Palue di lokasi Relokasi Hunian Pengungsi, di Hewuli-Kec. Alok Barat, dari Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Sikka kepada Lusia Yeti Susanti sebesar Rp45.900.000,- (empat puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 03 Juni 2014;27) Surat Permohonan Revisi RAB Nomor BPBD.I.360/157/V/2014 tanggal 10 Mei 2014, dari Kepala BPBD Kabupaten Sikka kepada Sekretaris Utama BNPB RI di Jakarta, beserta lampirannya;28) Surat Permohonan Revisi Kedua RAB Nomor B.0422/De.II/BNPB/05/2014 tanggal 12 Mei 2014 dari a.n Deputi Bidang Penanganan Darurat/Direktur Tanggap Darurat kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sikka Provinsi NTT, beserta lampirannya;29) Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 138e Tahun 2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Untuk Penanganan Darurat Bencana Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, tertanggal 2 Juni 2014 beserta lampirannya;30) Rekapan Realisasi Penggunaan Bantuan DSP Pusat Tahap II Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014;31) Surat Usulan Nama Pengelola Keuangan Dana Siap Pakai BNPB Nomor BPBD.I360/239/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 dari Bupati Sikka kepada Kepala BNPB R.I cq. Sekretaris Utama BNPB R.I di Jakarta;32) SPPD Nomor 934133H/175/109 tanggal 07-05-2014 perihal Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial pada Bagian Direktorat Tanggap Darurat;33) SPPD Nomor 956386H/175/109 tanggal 08-07-2014 perihal Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial pada Bagian Direktorat Tanggap Darurat;34) SPPD Nomor 053316E/133/109 tanggal 28-06-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat;35) SPPD Nomor 053317E/133/109 tanggal 28-06-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat;36) SPPD Nomor 088226E/133/109 tanggal 09-09-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat;37) SPPD Nomor 087695E/133/109 tanggal 06-09-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat;38) SPPD Nomor 935411F/133/109 tanggal 04-12-2013 perihal Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang pada Satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagian Direktorat Tanggap Darurat;39) Dana Siap Pakai Kabupaten Sikka Tahun 2013 sampai dengan 2014;40) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor DIPA-103.01.1.648521/2013, Revisi ke 14 tanggal 13 Desember 2013, beserta Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013;41) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor SP DIPA-103.01.1.648521/2014, Revisi ke: 09 tanggal 5 Nopember 2014, beserta Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2013;42) Keputusan Bupati Sikka Nomor 80/HK/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka; Keputusan Bupati Sikka Nomor 85a/HK/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;43) Keputusan Bupati Sikka Nomor 102/HK/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;44) Keputusan Bupati Sikka Nomor 152/HK/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;45) Keputusan Bupati Sikka Nomor 207/HK/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;46) Keputusan Bupati Sikka Nomor 216a/HK/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;47) Keputusan Bupati Sikka Nomor 265/HK/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Semburan Debu Vulkanik Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;48) Keputusan Bupati Sikka Nomor 266.a/HK/2013 tanggal 10 Agustus 2013 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;49) Keputusan Bupati Sikka Nomor 306.a/HK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Tim Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013 pada Lokasi Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, beserta lampiran; 50) Keputusan Bupati Sikka Nomor 306.a/HK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Penetapan Tim Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013 pada Lokasi Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka;51) Keputusan Bupati Sikka Nomor 323.a/HK/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor 323.a/HK/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pelaksanaan Relokasi Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013;52) Keputusan Bupati Sikka Nomor 325/HK/2013 tanggal 7 September 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;53) Keputusan Bupati Sikka Nomor 353/HK/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;54) Keputusan Bupati Sikka Nomor 388/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Relawan Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka Tahun 2013, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor 388/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Relawan Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun Anggaran 2013;55) Keputusan Bupati Sikka Nomor 389/HK/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Pertama Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Tahun 2013;56) Keputusan Bupati Sikka Nomor 446/HK/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;57) Keputusan Bupati Sikka Nomor 480/HK/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;58) Keputusan Bupati Sikka Nomor 108/HK/2014 tanggal 1 April 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kabupaten Sikka;59) Keputusan Bupati Sikka Nomor 223/HK/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;60) Keputusan Bupati Sikka Nomor 247/HK/2014 tanggal 12 Juli 2014 tentang Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue, beserta lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor 247/HK/2014 tanggal 12 Juli 2014 tentang Kepala Keluarga Penerima Bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua Untuk Hunian Dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat Bagi Pengungsi Korban Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue;61) Keputusan Bupati Sikka Nomor 346/HK/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;62) Keputusan Bupati Sikka Nomor 58/HK/2015 tanggal 21 Februari 2015 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka;63) Keputusan Bupati Sikka Nomor 440/HK/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Sikka Nomor 280a/HK/2013 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;64) Surat Pernyataan Bencana Nomor BPBD.I-360/163/VIII/2013 tanggal 10 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Bupati Sikka;65) Register Keputusan Bupati 2013;66) Register Keputusan Bupati 2014;67) Dokumen SK Bupati;68) Surat Pernyataan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana, Nomor BPBD.I-360/242/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012;69) Petikan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKD.821.22/53/2013-D tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II-B Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2013;70) Tanggapan Dan Komitmen Terhadap Resume Hasil Audit BPKP Perwakilan NTT, tanggal 6 September 2013;71) Berita Acara Exit Conference, tanggal 6 September 2014;72) Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut Antara Tim Audit dan BPBD Kabupaten Sikka, tanggal 6 September 2014;73) Undangan Rapat Pembahasan Validasi Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015, Nomor Und.193 / IU / PW.02 / 10 /2015 tanggal 19 Oktober 2015;74) Surat Perintah Tugas Nomor BPBD.360.1/ /XI/2015 tanggal 30 Oktober 2015, Untuk Mengikuti Rapat Validasi Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015 di Yogyakarta dari tanggal 4 s/d 7 November 2015;75) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 24 Juni 2014 sesuai Daftar Pembayaran Terlampir, tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp4.290.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);76) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 25 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 24 Juni 2014 sebesar Rp4.290.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);77) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 26 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp4.290.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);78) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 27 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp4.280.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);79) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 28 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp4.270.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);80) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue, di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 29 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 28 Juni 2014 sebesar Rp4.270.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);81) Kwitansi Pembayaran Belanja Lauk Pauk bagi Pengungsi akibat Erupsi Gunung Api Rokatenda Palue di Posko Penampungan Eks Kantor Bupati Sikka untuk Kebutuhan tanggal 30 Juni 2014 sesuai daftar pembayaran terlampir, tanggal 29 Juni 2014 sebesar Rp4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);82) Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;83) Tiket Pesawat Sriwijaya Air, Maumere-Denpasar dan Denpasar-Jakarta tanggal 26 Agustus 2014 atas nama Silvanus M. Tibo;84) Tiket Pesawat Sriwijaya Air, Maumere-Denpasar dan Denpasar-Jakarta tanggal 26 Agustus 2014 atas nama Margareta Berjinta;85) 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba Satellite C40D-A dengan Serial No. 9D068284C beserta Alat Cas merk Toshiba, Mouse merk Any-Linx dan Tas Laptop warna hitam merk Toshiba;86) Uang sebesar Rp74.794.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian: 87) Pecahan Rp100.000,- sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) lembar; 88) Pecahan Rp50.000,- sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar; 89) Pecahan Rp20.000,- sebanyak 2 (dua) lembar; 90) Pecahan Rp2.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;91) 1 (satu) bundel cek BNI dengan Nomor CG 403001 s/d CG 403025;92) Surat Tanda Registrasi Sanitarian, Nomor 191252112-0112208 tanggal 01 april 2012 atas nama Lusia Yetti Susanti;93) Keputusan Bupati Sikka Nomor UP.813.2/66/2002-D tanggal 15 Januari 2002 tentang Pengakatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Lusia Yetti Susanti;94) Petikan Keputusan Bupati Sikka Nomor BKD.821.12/59/2003-D tanggal 5 Maret 2003 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Sipil Daerah menjadi Pegawai Sipil Daerah atas nama Lusia Yetti Susanti;95) Cap dengan tulisan Sikka Peduli Sanitasi (SPS) Kab. Sikka.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere untuk dipergunakan dalam perkara lain ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID-_SUS-TPK/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 4/PID-_SUS-TPK/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1800 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Statistik11943