Putusan PN TENGGARONG Nomor 31/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin.., Masye Kumaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 31/Pid.Sus/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ARIYUDI Alias AAR Bin DARSANI (Alm)Tempat lahir : BanjarmasinUmur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 13 Juni 1980Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Gunung Belah Gang Arsapati 7 Rt. 51, Kel. Loa Ipuh Tenggarong, Kab. Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 10 September 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2016;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 10 November 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017; 7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 06 Februari 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARIYUDI Alias AAR Bin DARSANI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika?;2. Menjatuhkan ........................../2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 14 (empat belas) poket kecil bermacam ukuran diduga Narkotika jenis sabu berat dengan bungkus plastik 6,93 (enam koma sembilan puluh tiga) gram;- 1 (satu) poket besar diduga narkotika jenis sabu berat dengan bungkus plastic 51,31 (lima puluh satu koma tiga puluh satu) gram;- 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Meng Heng Mini Seale;- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih;- 1 (satu) bekas bungkus rokok U Mild;- 1 (satu) kotak gambar Minion warna kuning Orens;Agar dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter KT 6873 CG;Agar dikembalikan kepada Terdakwa ARIYUDI Alias AAR Bin DARSANI (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pid/2017/PT.SMR
Pertama : 31/Pid.Sus/ 2017/PN.Trg
Statistik376