- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik atas piutang (Asset Kredit) sehubungan dengan kewajiban TURUT TERGUGAT yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 Nopember 1995, dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak mempunyai hak atas piutang (Asset Kredit) sehubungan dengan kewajiban TURUT TERGUGAT yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 Nopember 1995, dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 204, 205, dan 207 terdaftar atas nama TURUT TERGUGAT berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 962/1996 (Peringkat Kedua), keduanya terdaftar atas nama PT. Bank PDFCI, PT. Bank Dharmala, PT. Multicor Bank, PT. Bank Rama, PT. Indovest Bank, PT. Bank Finconesia, dan PT. Bank Arta Niaga Kencana kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian material yang dialami oleh PENGGUGAT, sebagai akibat tidak dapatnya Penggugat menikmati secara bebas atas keseluruhan haknya sebagai kreditur terhadap TURUT TERGUGAT yaitu:
- Kerugian materiil dalam Rupiah:
- Kerugian materiil dalam Dollar Amerika :
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang tanggal 12 Februari 2018 yang keduanya dibuat dibawah tangan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.047.000,- (dua juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maringan Sitompul |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Titus Tandi, hakim Anggota 2: Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 6% x Rp.249.600.209,98 = Rp.14.976.012,6,- (empat belas juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua belas rupiah koma enam sen) per tahun; 6% x US.$.11,645,136.06 = US.$.698.708,16,- (enam ratus Sembilan puluh delapan tujuh ratus delapan koma enam belas sen Dollar Amerika) per tahun; Dihitung dan dibayar sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pdt.G/2018/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 555/Pdt.G/2018/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1206 PK/PDT/2022
Kasasi : 3540 K/PDT/2021
Pertama : 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr
Statistik655528