Putusan PN MAKASSAR Nomor 97/Pdt.G/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2015/PN.Mks |
Para Pihak | Dusdiningsih, Dkk Lawan Hengky Wongkar, Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cice Sendong |
Hakim Anggota | Har, Bonar Harianja. |
Panitera | - Saenal Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Tergugat IDalam Pokok Perkara :? Mengabulkan gugatan Penggugat;? Mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan oleh Judex Factie i.c. Majelis Hakim pada tingkat pertama sebagaimana yang dimaksud di dalam ?Berita Acara Sita Nomor 172/Pdt.G/2005/PN.Mks.? ;? Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 11 Nopember 2003 No.2445/L/XI/2003 yang dibuat oleh Notaris Abdul Muis, SH tidak dapat dilaksanakan ;? Menghukum Tergugat II i.c Muhammad Djundi untuk mengembalikan uang yang pernah diterima oleh Tergugat II dari Tergugat I i. Hengky Wongkar sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;? Menghukum Tergugat II i.c Muhammad Djundi untuk membayar bunga sebesar 6% setiap tahundari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sejak uang tersebut diterima sampai dengan putusan ini dilaksanakan ;? Menghukum Tergugat I i.c Hengky Wongkar untuk menerima kembali uang yang pernah diterima oleh Tergugat II i.c Muhammad Djundi sebesar Rp.300.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar 6% setiap tahunnya sampai putusan ini dilakasanakan ;? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.791.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3140 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 612 PK/PDT/2020
Pertama : 97/Pdt.G/2015/PN Mks
Statistik9617