- Minyak bensin hasil sulingan tradisional yang dimuat dalam tangki petak modifikasi yang diletakkan didalam bak truk dengan total kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter.
- 1 (satu) unit Mobil Truk Merk Mitshubishi Colt warna kuning Nopol BG 8079 TC, Nomor Rangka : MHMFE74P5JK188493, Nosin 4D34T-S47920 atas nama RUDI HARTONO berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) buat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 440/Pid.B/LH/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 440/Pid.B/LH/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yudi Noviandri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Silvi Ariani, hakim Anggota 2: Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Kamal bin Mansur dan Terdakwa II. Hardiansyah bin Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Kamal bin Mansur dan Terdakwa II. Hardiansyah bin Sunardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu sdr. RUDI HARTONO. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.B/LH/2019/PN Pkb
Statistik3580