- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat menguasai secara beritikad baik secara sah atas tanah seluas + 75.800 M2 yang terletak di Dusun Aman Desa Kuala Dendang RT.05 Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatas Tanggul;
- Sebelah Timur berbatas dengan lahan yang dikuasai Mislan;
- Sebelah Barat berbatas lahan yang dikuasai Kirno dan H. Ilyas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan lahan yang dikuasai Bambang L/ Gontor;
- Menyatakan :
- Kwitansi dari pembelian bersama RUDY TJOBEK tanggal 16 agustus 2006 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Kwitansi dari pembelian YAHMAN tanggal 28 Desember 1999 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Kwitansi Pembelian dari MBAH MIMBAR tanggal 30 Desember 1999 sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Penguasaan fisik lahan yang merupakan upah tebas tebang borongan yang diperintahkan oleh Asnawi.Z (Kepala Desa Kuala Dendang) seluas + 20.000 M2 ;
- Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/294/KD/1997 tanggal 27 Agustus 1997 dan Surat Pernyataan Pemilikan Lahan tanggal 27 Agustus 1997 atas nama RUDY TJOBEK ;
- Surat Keterangan Tanah atas nama JEMA TJOBEK S.H. tanggal 17 Februari 1994 dengan luas + 20.000 M2, selanjutnya lahan perkebunan dijualbelikan kepada YAHMAN dengan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah atas nama YAHMAN tertanggal 17 November 1999 ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MBAH MIMBAR tertanggal 24 Oktober 1999 dengan luas + 20.000 M2, YAHMAN DAN MBAH MIMBAR pada tanggal 26 Agustus 1999;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Tjt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rivan Rinaldi, Hakim Anggota 1: Eka Kurnia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Sepanjang diperlukan untuk kepentingan administrasi pendaftaran hak atas tanah dalam perkara Aquo ke BPN/ Kantor Pertanahan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian sebesar Rp. 38.169.000,- (tiga puluh delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 2.504.000,- (dua juta lima ratus empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 217 K/Pdt/2019
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Tjt
Statistik9324