Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 23/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 23/PID.SUS/TPK/2017/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliyurita |
Hakim Anggota | Nurmiati, H. Edwar |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa HIDAYAT, S.Sos. Bin MINTSAR, SH. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT, S.Sos. Bin MINTSAR, SH. dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp.15.999.217.257.64,- ( lima belas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah enazm puluh empat sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara selama 5 (lima) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;6. Menetapkan barang bukti berupa :7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 909 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 23/PID.SUS/TPK/2017/PN Bna
Statistik7994