Putusan PN BUNTOK Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Btk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2013/PN.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Teguh Indrasto, Roland Parsada Samosir |
Panitera | Sri Artuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan sah perjanjian hutang-piutang uang sebesar Rp.186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) antara Penggugat dengan Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji ;------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;-----5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) x Rp.186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) = Rp.33.570.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap tahun, terhitung sejak bulan Juli tahun 2011 sampai dengan semua hutangnya dibayar lunas ;----------------------------------------6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan Pelita Raya Gang Sempurna Rt.34 Rw.04 Kelurahan Buntok Kota dengan ukuran :------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara : 7 m, berbatasan dengan Sungai ;--------------------- Sebelah timur : 20 m, berbatasan dengan FRISTIAN ;--------------- Sebelah selatan : 7 m, berbatasan dengan Jalan Gang Sempurna ;- Sebelah barat : 20 m, berbatasan dengan SUHARTINI ;------------berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 7/ B.A.Pdt.G/ 2013/ PN.Btk tanggal 23 Juli 2013 yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Buntok;---7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.841.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya :--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2013/PN.Btk
Statistik13719