- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugast untuk sebagaian ;
- Menyatakan hibah atas tanah milik Penggugat I yang dilakukan oleh para Tergugat pada tanggal 23 April 2013 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum :
- Menetapkan obyek sengketa yang tersebut dalam pethok D, No.1876, persil 42, kelas d.1, luas 1 060 M2, atas nama Imam P. Soetik, terletak di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik adalah milik sah Penggugat I ;
- Menetapkan tidak mengikat menurut hukum pernyataan hibah, Tanggal 23 April 2013 antara (pemberi hibah) dengan (penerima Hibah) terhadap obyek sebagaimana yang tersebut pada poin 3 amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PA GRESIK Nomor 1877/Pdt.G/2017/PA.Gs |
|
Nomor | 1877/Pdt.G/2017/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ah. Fudloli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah, Hakim Anggota H. M. Bisyri |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 3.1. Sertifikat Hak Milik,No.00495, a/n SUTIK diterbitkan Kantor Pertanahan Kab. Gresik ; 3.2. Pethok D No. 4178, persil 42, klas d.1, a/n TRI ANDIYAH diterbitkan Kades Laban ; 3.3. Pethok D No. 4177, persil 42, klas d.1, a/n. ATINI diterbitkan Kades Laban ; adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III), secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 3.591.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 427/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 513 K/Ag/2019
Pertama : 1877/Pdt.G/2017/PA.Gs.
Statistik14036