Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3488/Pdt.G/2015/PA.JT |
|
Nomor | 3488/Pdt.G/2015/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Danil, M.abrhakim Anggota H. Iing Sihabudin |
Hakim Anggota | Hakim Ketua M. Danil, M.abrhakim Anggota H. Iing Sihabudin, M.hbr Hakim Anggota Hj. Upi Komariah |
Panitera | Mastanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon2. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Salim bin Ali Umar ) untuk menjatuhkan talak satu roj'ie terhadap Termohon (Yandra Ani binti Alizar) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;3. Menetapkan telah terjadi kesepakantan antara Pemohon (Agus Salim bin Ali Umar) dan Termohon (Yandra Ani binti Alizar) tertanggal 24 Januari 2016 berupa: Pasal I Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah suami Istri yang sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam perkara permohonan Talak Nomor 3488/Pdt.G/2012/PAJT Pasal II Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengakhir pernikahan dengan cerai talak, dimana Pihak KEDUA DAPAT MENERIMA Pihak Pertama mengucapkan Ikrar Talak terhadap pihak kedua di depan persidangan; Pasal III Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat rumah yang merupakan Harta Bersama (Gono Gini), yang terletak di Bulak Indah, Gg Melati II No. 18 RT/RW 001/005 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur (sertifikat HGB) diberikan bersama sama kepada anak-anak, buah pernikahan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yaitu Muhammad Rahman Ilham (10,7 tahun), Rahmat AlKodri (9,5 tahun) dan Nur Amelina (6,5 Tahun) (1) bahwa selama anak -anak (ketiga-tiganya) belum dewasa, rumah tersebut ditempati oleh Pihak kedua; (2) Bahwa rumah tersebut tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun, baikoleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua. Pasal 4 Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat anak-anak (ket ya) berada dalam pengasuhan Kedua belah pihak. (1) Bahwa ketiga anak-anak tersebutakan berada dalam pendidikan pesantren yang baik menurut Kedua belah pihak (2) Bahwa biaya hidup anak-anak (ketiga-tiganya) menjadi tanggung jawab Pihak pertama. (3) Bahwa anak-anak baik sendiri sendiri maupun bersama sama pada saat liburan atau sewaktu-waktu dapat tinggal di rumah tersebut di Pasal 3 dan atau di tempat tinggal Pihak Pertama Pasal 5 Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat mengenai nafkah sebagai berikut: (1) Bahwa Pihak pertama bersedia memberikan nafkah Terhutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (2) Bahwa Pihak Pertama bersedia memberikan nafkah terhutang untuk anak (Nur Amelina) sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada Pihak Kedua; (3) Bahwa Pihak Pertama bersedia memberikah nafkah idah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) (4) Bahwa Pihak Pertama bersedia memberikan uang Mutah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) (5) Bahwa Pihak Pertama akan memberikan uang tersebut diatas sesaat setelah mengucapkan ikrar talak di persidangan Pasal 6 Bila dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diatur dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan4. Menghukum Pemohon (Agus Salim bin Ali Umar ) dan Termohon (Yandra Ani binti Alizar) untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan satu rangkap salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3488/Pdt.G/2015/PA.JT
Statistik110