Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Prp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Mba., Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat Dalam Provisi - Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Dalam pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Pengguat adalah pemilik yang sah secara hukum terhadap tanah dengan luas 59.850 m2 yang terletak di jalan PT Kulim RT 004 RW 001 Dusun Teluk Aur, Kelurahan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Berdasarkan surat surat Sebagai Berikut: a. Surat Keterangan Tanah No. Register Desa 02/SKGK/RS/I/2000 tertanggal 15 Januari 2000 dan No Register Kecamatan 002/SKGK/I/2000 Tanggal 19 Januari 2000 Atas nama Walter Sinaga dengan luas 19.950 m2 b. Surat Keterangan Tanah No Register Desa 079/SKGK/RS/X/99 tertanggal 15 Oktober 1999 dan No Register Kecamatan 008/SKGK/I/2000 Tanggal 15 Januari 2002 Atas nama Walter Sinaga dengan luas 19.950 m2 c. Surat keterangan Tanah No Register Desa 080/SKGR/RS/X/99 tertanggal 15 Oktober 1999 dan No Register Kecamatan 007/SKGR/I/2002 Atas nama Walter Sinaga luas 19.950 2 3. Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang dengan cara sewenang-wenang menguasai Tanah Milik Penggugat dan melakukan Pemanenan dan Melakukan Pemanenan Terhadap kebun kelapa sawit yang berada di atas tanah milik Penggugat dengan tanpa persetujuan yang sah dari PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 4. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.431.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Prp
Kasasi : 4352 K/Pdt/2022
Banding : 89/PDT/2020/PT PBR
Statistik8737