- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 3 (tiga) are dan bangunan diatasnya yang terletak di Resort Gili Desa adalah hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat dan kroninya yang menekan dan memaksa Penggugat 1 untuk mengakui perhitungan mereka dan seolah-olah melakukan manipulasi dan menanda tangani kesepakatan, maupun perbuatan pengambil alihan obyek sengketa secara paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum Surat Kesepakatan antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 tanggal 13 Nopember 2017, maupun surat penyerahan obyek sengketa dari Para Penggugat kepada Tergugat 1 tanggal 16 Nopember 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.731.000 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota 1: Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1331 K/PDT/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN.Mtr
Statistik6543