- Menyatakan Terdakwa Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1059,5 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode A kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1058,2 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode B kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1059,6 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode C kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1053,6 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode D kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1062,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode E kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1060,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode F kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1065,3 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode G kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1060,1 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode H kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1080,5 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode I kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium.
- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1069,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode J kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna hitam Model TA-1034 Nomor Handphone 081254421132 Nomor IMEI 1 : 356036086647314, IMEI 2 : 356036087047316.
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna hitam KB 5953 OM Nomor Rangka MH32BJ003EJ710069, Nomor Mesin 2BJ-710123 Beserta kunci motor.
- 1 (satu) buah kotak karton Merk ARMONI NATURAL BODY SHAMPO Warna Coklat.
- Kartu Tanda Penduduk atas nama PITRIADI NIK.6171040208800019
- 1 (satu) buku passpor atas nama ROBSON LESLIE KANG dengan Nomor Passpor K39306870.
- Kad pengenalan atas nama M ROBSON LESLIE KANG dengan nomor 900531-13-72031 (satu) buku passpor atas nama MOHD ZUL AMIZAN Als ZUL Bin ABANG dengan Nomor Passpor K38426473.
- Kad pengenalan atas nama MOHD ZUL AMIZAN Als ZUL Bin ABANG dengan nomor 950213-13-6139
- 1 (satu) buku passpor atas nama SAIFUL UMARUL AIMAN ALS AIMAN Bin MOHD KHAIRI dengan Nomor Passpor k41099208.
- Kad pengenalan atas nama nama SAIFUL UMARUL AIMAN ALS AIMAN Bin MOHD KHAIRI dengan nomor 990920-13-5641.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 210/Pid.Sus/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Hakim Anggota Ezra Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti Mardanis, Brpanitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Pitriadi alias Davit Bin Aspari. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 1310 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 210/Pid.Sus/2018/PN Mpw
Statistik5414