- Menyatakan terdakwa MOH. ERNIS BIN MASRUKI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MEMILIKI, MENGUASAI, DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa MOH. ERNIS BIN MASRUKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,021 gram;
- 3 (tiga) korek api gas (warna kuning, biru dan bening);
- 2 (dua) buah pipet berisi kerak sabu;
- 1 (satu) sedotan untuk sabu;
- 2 (dua) buah bekas botol minuman merk ?teh pucuk? untuk alat hisap atau bong lengkap dengan sedotan;
- 2 (dua) bungkus rokok merek Dunhill dan Malboro;
- 2 (dua) buah gunting;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2719 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN Bkl
Statistik248