Putusan PN SINJAI Nomor 99/Pid.B/2017/PN Snj |
|
Nomor | 99/Pid.B/2017/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tri Dharma Putra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andi Muh. Amin Ar, Hakim Anggota 1: Ima Fatimah Djufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ISRA MARTOPO Bin ZAKARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil xenia 1.3 Xi DLX DD 951 IV; Dikembalikan kepada yang berhak; - 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekening 3817-01-012696-53-0; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) rangkap laporan transaksi an. Martopo; - 1 ( satu ) lembar invoice kwitansi penginapan di hotel whize Prima hotel; - 1 ( satu ) rangkap 6 ( enam ) lembar surat keterangan dari PT. Cilipan Finance; - 1 ( satu ) lembar faktur pembelian barang pada PT. Sudan; - 1 ( satu ) lembar Boking Pat Isra Martopo Ticket penerbangan pesawat Lion Air dari Ujung Pandang menuju Surabaya; - 1 ( satu ) lembar catatan pemberian barang dan pembayaran jasa perbaikan mobil milik Isra Martopo; - 1 ( satu ) lembar faktur pembelian barang pada toko sumber Mas mega auto Variasi dan spare part; - 1 ( satu ) kwitansi pembelian 2 ( dua ) buah hp Samsung tertanggal 18 Juli 2017; Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2017/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2017/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 539 K/PID/2018
Pertama : 99/Pid.B/2017/PN.Snj
Statistik9029