Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 185/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh I. Nyoman Adi Juliasa. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat III serta Pembanding II semula Tergugat II dimaksud;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016 dalam provisi dan pokok perkara dalam konvensi dan menguatkan dalam eksepsi dalam konvensi dan dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi dari Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat III serta Pembanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II konvensi /Tergugat I dan II rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 185/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1105 K/Pdt/2018
Pertama : 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Peninjauan Kembali : 1026 PK/Pdt/2019
Banding : 185/PDT/2017/PT DKI
Statistik9445