Putusan PN MAUMERE Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.MMR |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustav Bless Kupa |
Hakim Anggota | Putu Dima Indra, Aldo Adrian Hutapea |
Panitera | Selfince O Laikopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:??? Menolak Eksepsi dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum tanah sengketa Masekamba/Magepar yang terletak Magepanda,Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka dengan batas-batasnya:??? Utara : dengan tanah Alm. Marthinus Mboro.??? Selatan : dengan Jalan Raya Maumere-Magepanda.??? Timur : dengan tanah Sdr.Alfrinus Nukak.??? Barat : dengan tanah sdr.Bertoldus badar.adalah hak milik Penggugat asal warisan dari suami almarhum Alexius Meo, yang dibeli dari almarhum Marthinus Mboro/ayah kandung tergugat konpensi;3. Menyatakan hukum, Tergugat konpensi tidak berhak untuk menguasai dan memiliki tanah sengketa, karena tanah sengketa telah dijual oleh ayah tergugat kepada suami penggugat Konpensi;4. Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat Konpensi yang menyerobot tanah-sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;5. Menghukum Tergugat Konpensi atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat Konpensi untuk mengosongkan tanah sengketa dengan membongkar bangunan rumah diatas tanah sengketa tanpa syarat apapun dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Konpensi sebagai orang yang berhak, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);6. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini yang hingga hari ini diperhitungkan sebesar sebesar Rp 3.341.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) .DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini yang hingga hari ini diperhitungkan sebesar Rp 3.341.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2014/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2014/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1634 K/Pdt/2015
Banding : 1/PDT/2015/PT.KPG
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.MMR
Statistik4414