Putusan PN TUAL Nomor 139/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | 139/Pid.Sus/2017/PN TulDEMIANUS KEMPIRMASE Alias DEMIALI MURDIATS.H. M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Lorens Feninlambir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DEMIANUS KEMPRIMASE telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?pornografi?; ----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada DEMIANUS KEMPRIMASE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; --------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- Sepasang seragam batik SD warna hitam, celana dalam wanita warna putih kecoklatan dan dalaman (kutang) warna putih bergaris kuning yang dikenakan korban saat difoto oleh terdakwa ; ------------------------------------------dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Agnes Christina Kilmas. -------------------------------------------------------------------------------------------- Handphone merk strawbery milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mengambil foto korban dalam keadaan telanjang; ------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 139/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik19086