Putusan PA BATAM Nomor 0568/Pdt.G/2018/PA.Btm |
|
Nomor | 0568/Pdt.G/2018/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Taufik |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H. M. Arifin, hakim Anggota 2: Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Raslan Hasibuan bin Matrahim Hasibuan)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuli Besti binti Jainir ST. Mulia ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Batam; Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi segera setelah ikrar talak diucapkan, yaitu : 2.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut'ah sejumlah Rp. 4.000.000,00 ( empat juta rupiah ); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah terhadap 4 ( empat ) orang anak bernama Fadhilah binti Raslan Hasibuan, umur 17 tahun, Latifah binti Raslan Hasibuan, umur 12 tahun, Adibah Putri Ayura binti Raslan Hasibuan, umur 5 tahun, Abidah Putri Ayura binti Raslan Hasibuan, umur 5 tahun, sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 ( Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0568/Pdt.G/2018/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 0568/Pdt.G/2018/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Pertama : 0568/Pdt.G/2018/PA.Btm
Statistik145