- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 739 tanggal 07 Desember 2012 atas nama Penggugat dengan Surat Ukur Nomor : 12/Sirantau/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang terbit diatas tanah terpekara adalah sah milik Penggugat ( Ic.Edy Suwandi);
- Menyatakan demi hukum segala surat-surat yang berada ditangan Tergugat yang berhubungan dengan tanah beserta bangunan permanen diatasnya yang terletak di Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan demi hukum tindakan dan perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IIuntuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp.56.000.000,00 (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde);
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan, mengosongkan dan mengembalikan dalam keadaan baik, utuh kepada Penggugat tanah seluas 187 M2 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Meter persegi) beserta bangunan permanen lebar 9 m x panjang 6 m diatasnya sesuai dengan SHM No. 739 tanggal 07 Desember 2012 an, Penggugat dengan Surat Ukur Nomor : 12/Sirantau/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang terletak di Gang Keluarga Lk. I Kel- Sirantau Kec- Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.356.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widi Astuti, Br Hakim Anggota Daniel A.p. Sitepu. |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara berbatasan dengan Ahli Waris H. M. Syarif????????????..09 M; ??? Timur ??? Gang?????????????????????..?????????... 21 M; ??? Selatan ??? Tanah Gang..?????????????????????...09 M; ??? Barat ??? Tanah Parit???. ?????????????????????. 21 M; Sebelah Utara berukuran ???????????????????????????..?????????????????????..??? 09 M; ??? Timur ??? ?????? .????????? ????????????????????????????????????..?????? 21 M; ??? Selatan ??? ??????????????????????????????.??????????????????????????????. 09 M; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Tjb
Statistik8818