- Menyatakan Terdakwa Andri Winata als Andri Bin Mulkan Habib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah jerigen warna biru ukuran 35 liter berisikan penuh minuman tuak;
- 1 (satu) ember cat warna putih merk Envitex yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran 1 Kg gula minuman tuak yang terikat karet warna kuning;
- 1 (satu) ember cat warna putih merk Maritex yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik ukuran 1 kg gula minuman tuak yang terikat karet warna kuning;
- 1 (satu) Buah corong warna merah;
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik ukuran 1 kg gula minuman tuak yang terikat karet warna kuning didalam kardus;
- 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran 1 Kg gula minuman tuak didalam ember cat warna putih;
- 2 (dua) jerigen warna biru tua ukuran 35 liter berisikan penuh minuman tuak;
- 1 (satu) jerigen warna biru tua ukuran 35 liter berisikan jerigen minuman tuak;
- 1 (satu) jerigen warna biru tua ukuran 35 Liter tempat minuman tuak;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 52/Pid.B/2020/PN Tub |
|
Nomor | 52/Pid.B/2020/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zephania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jona Agusmen, Br Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2020/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2020/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2572 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 52/Pid.B/ 2020/PN Tub
Statistik12470