- Menyatakan Terdakwa I. BUDI HARTONO ALS BUDI BIN AHOY MULYADI dan II. YOGI SURAHMAN ALS YOGI BIN ASKARI (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA BAGI DIRINYA SENDIRI? sebagimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BUDI HARTONO ALS BUDI BIN AHOY MULYADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa II YOGI SURAHMAN ALIAS YOGI BIN ASKARI (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu berat netto 0,1185 (nol koma satu satu delapan lima) gram.
- 1 (satu) Bungkus Rokok LA ICE Warna Putih;
- 1 (satu) Bungkus Alamunium Foil Warna Silver;
- 2 (dua) buah Pipet Warna Putih yang sudah terpotong;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih biru;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah botol air minum Le Mineral ukuran 330 ml;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan 2 pipet warna putih.
- 1 (satu) Unit Hp Samsung Duos Lipat warna Hitam;
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Warna Gold;
- 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna biru.
- 1(satu) unit mobil Nomor Registrasi B 2159 PBI merk Toyota Kijang Innova G AT warna hitam metalik dengan nomor rangka MHFX W42G5 82126566 dan nomor mesin 1TR6640200
- 1 (satu) buah STNK mobil atas nama Didin Rukdiman
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000- ( lima ribu rupiah );
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Pts |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2019/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Christian Wibowo M.h |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Veronica Sekar Widuri, hakim Anggota 2: Yeni Erlita |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada pemilik mobil yaitu TITO |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Pts
Statistik1210