Putusan PN PEKANBARU Nomor 177/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Editerialsorta Ria Neva |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat;Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-03840 tanggal 5 Desember 2014 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-03840 tanggal 5 Desember 2014;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 10-421-14-03840 tanggal 5 Desember 2014 antara Penggugat dan Tergugat Sah Demi Hukum;Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00218911.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau Sah Demi Hukum;Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia atas Unit Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Type/Merk DAIHATSU GRAN MAX PU 1.5 +AC +PS STD 2014 - Pick Up Tahun 2014, Warna Hitam, No. Mesin : DEV3506, No. Rangka : MHKP3CA1JEK070742, No. BPKB : L02702124, No. Polisi : BM8951PD atas nama Haposan Hilarius Bagariang, dinyatakan Sah Demi Hukum;Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) kendaraan Type/Merk DAIHATSU GRAN MAX PU 1.5 +AC +PS STD 2014 - Pick Up Tahun 2014, Warna Hitam, No. Mesin : DEV3506, No. Rangka : MHKP3CA1JEK070742, No. BPKB : L02702124, No. Polisi : BM8951PD atas nama Haposan Hilarius Bagariang berdasarkan Sertifikat Fidusia No. W4.00218911.AH.05.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 104,332,300.00 (seratu empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 772.200,- (tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2016/PN Pbr
Kasasi : 2554 K/PDT/2018
Banding : 154/PDT/2017/PT.PBR
Statistik7217