Putusan PN KEDIRI Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Kdr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Widodo Hariawan |
Panitera | Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M e n g a d i l iDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah unit kendaraan mobil : Merk/Type/Model/Jenis : ISUZU/NMR 71T HD 5.8 ;Tahun : 2019 ;No. Rangka : MHCNMR71HKJ101552 ;No. Mesin : B101552;Warna : PUTIH MERAH;No. Polisi : AG 8249 EB;3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan Berita Acara Penyerahan Kendaraan Nomor : 036185 tertanggal 15 Januari 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maupun pembuktian ;5. Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak berhak menuntut Penggugat untuk melunasi sisa kredit secara langsung kepada Tergugat ;6. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan unit kendaraan mobil :Merk/Type/Model/Jenis : ISUZU/NMR 71 THD 5.8 ;Tahun : 2019 ;No. Rangka : MHCNMR71HKJ101552 ;No. Mesin : B101552;Warna : PUTIH MERAH;No. Polisi : AG 8249 EBkepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tanpa disertai syarat dan beban apapun ;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 766.000,00 (Tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Kdr
Statistik26474