Putusan PT JAKARTA Nomor 327/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati Gusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 686/Pid.Sus/2018/PN.JKT.BRT tanggal 1 Agustus 2018 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa YURIKO HIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang jumlahnya melebihi 5 (lima) gram ? ;2. Menghukum Terdakwa YURIKO HIRI tersebut karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :a. Tiga buah plastic berisikan @ 10 butir ekstasi warna ungu.b. 1 unit hand phone Merk Samsung S6 Simcard 088281888869c. 1 buah jaket warna hijau loreng;Dirampas untuk dimusnahkan Sedangkan a. 1 unit mobil merk Toyota Innova No. Pol. B 2196 BKR warna hitam, An. Eliawati Hiri berikut kunci kontaknyab. 1 lembar STNK mobil merk Toyota Innova No. Pol. B 2196 BKR warna hitam, An. Eliawati HiriDikembalikan kepada Saksi ELIAWATI HIRI.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara kedua tibngkat Peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Banding : 327/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Statistik14738