Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID/TPK /2015/PT.DKI |
|
Nomor | 37/PID/TPK /2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, 4. Hj. Reny Halida Ilham Malik, 2. Kresna Menon, Ting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 32/PID.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa WARYONO KARNO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu alternatif Kedua dan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PID/TPK_/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 37/PID/TPK_/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/TPK /2015/PT.DKI
Pertama : 32/PID.SUS.TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik4322438