- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah, Nomor 2357/BKD/2018, tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan tanggal 27 Desember 2018, atas nama Jongga Hutapea, SE., M.Kes;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah, Nomor 2357/BKD/2018, tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan tanggal 27 Desember 2018, atas nama Jongga Hutapea, SE., M.Kes;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat karena melakukan Tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 353.000,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTUN MEDAN Nomor 201/G/2019/PTUN.MDN |
|
Nomor | 201/G/2019/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selvie Ruthyaroodh, Shbr Hakim Anggota Effriandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/G/2019/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 201/G/2019/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/TUN/2020
Pertama : 201/G/2019/PTUN.MDN
Statistik11073