Putusan PN JEMBER Nomor 117/Pdt.G/2015/PN Jmr |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2015/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Kholis |
Hakim Anggota | Wahyu Widuri, Muslih Harsono |
Panitera | Sahwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam pokok perkara :1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;.2) Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhumah NY. NYOMAN LESTARI.3) Menyatakan sebagai hukum bahwa rumah dan toko obyek sengketa dibangun kembali oleh NY.NYOMAN LESTARI berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk.II Jember No.RUM/II/1150/1984 Tentang Pemberian Ijin Membangun Kembali Rumah dan Toko Yang Masih Dikuasai Kepala Daerah,tanggal 10 Desember 1984; sehingga secara yuridis bangunan tersebut milik sah NY.NYOMAN LESTARI .4) Bahwa Bupati Kepala Daerah Tk.II Jember memberi ijin membangun kembali Rumah dan Toko tersebut pada tanggal 10 Desember 1984,secara juridis Akta Jual Beli No.I/III/1980 , tanggal 03 Maret 1980,yang dibuat oleh atau dihadapan Yohanes Boentaran,S.H.,Notaris & PPAT menjadi batal demi hukum.5) Menyatakan sebagai hukum bangunan Rumah dan Toko obyek sengketa adalah milik sah NY.NYOMAN LESTARI dan karena itu Penggugat sebagai ahli waris berhak untuk menguasai tanah berikut bangunan rumah dan toko obyek sengketa.6) Menyatakan sebagai hukum bahwa Bangunan Rumah dan Toko obyek sengketa adalah milik sah almarhumah NY. NYOMAN LESTARI dan karena itu menjadi hak milik sah Para Penggugat sebagai ahli waris yang menguasai dan menempati .7) Menyatakan sebagai hukum Jual Beli Tanah berikut bangunan Rumah dan Toko obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan YOHANES BOENTARAN,S.H., selaku Notaris & PPAT pada tanggal 03 Maret 1980,Akta Jual Beli No.I/III/1980, tanpa ijin dan tanpa persetujuan Bupati Kepala Daerah TK.II Jember dan tanpa persetujuan NY.NYOMAN LESTARI selaku pemilik Rumah dan Toko tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan karena itu secara yuridis Akta Jual Beli tersebut cacat hukum dan tidak sah.8) Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No.390 atas nama ANTON SETIA BUDI tersebut diterbitkan berdasarkan titel yang tidak sah, sehingga secara yuridis cacat hukum dan tidak sah, karena itu batal demi hukum.9) Menghukum Tergugat III/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember untuk mencabut dan mencoret Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 390, luas 164 M2 atas nama ANTON SETIA BUDI dari Buku Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember.10) Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris sah almarhumah NY. NYOMAN LESTARI yang paling berhak untuk mendapat prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak kepada Negara atas Tanah Hak Guna Bangunan tersebut melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember.. .11) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya.Dalam Konpensi dan rekonpensi :- Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 1.266.000,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada tergugat konpensi/penggugat rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3790 K/PDT/2016
Pertama : 117/Pdt.G/2015/PN.Jmr.
Statistik15947