Putusan PTA SEMARANG Nomor 121/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak121/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, H. Endang Kusnadi |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1750/Pdt.G/ 2017/PA.Smg, tanggal 06 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1750/Pdt.G/ 2017/PA.Smg, tanggal 06 Februari 2018 masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa : 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Nafkah Madhiyah (terhutang) selama 4 (empat) bulan sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), masing-masing diktum point 2 dan 3 dibayar tunai dan langsung oleh Tergugat Rekonvensi/Pembanding kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding pada saat sidang ikrar talak diucapkan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;1. Membebankan biaya perkara dalam konvensi pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan biaya perkara dalam rekonvensi pada tingkat pertama kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Terbanding sejumlah Rp 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1750/Pdt.G/2017/PA.Smg
Statistik11614