- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 630/Kel.20 Ilir I, Tanggal 8-5-1998, Gambar Situasi Nomor: 2348/1996, Tanggal 19 Juni 1996, Luas 3.300 M2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi), terletak di Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terakhir atas nama dr.H.Asri Latief ; ------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut dan Mencoret Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 630/Kel.20 Ilir I, Tanggal 8-5-1998, Gambar Situasi Nomor: 2348/1996, Tanggal 19 Juni 1996, Luas 3.300 M2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi), terletak di Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terakhir atas nama dr. H. Asri Latief dari Daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Palembang ; -----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.537.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 21/G/2018/PTUN.PLG |
|
Nomor | 21/G/2018/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hariyanto Sulistyo Wibowo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ridwan Akhir, hakim Anggota 2: Rachmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------------- -.Menolak Eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2018/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 21/G/2018/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/TUN/2019
Kasasi : 430 K/TUN/2019
Pertama : 21/G/2018/PTUN.PLG
Statistik12550