Putusan PA BATAM Nomor 1241/Pdt.G/2017/PA.Btm |
|
Nomor | 1241/Pdt.G/2017/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafii, M.hbr Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan dan menetapkan, bahwa : Sebidang tanah diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanent, luas tanah 72 M2, luas bangunan 36 m2, yang terletak di Perumahan Cipta Garden, Blok D No.03, Rt.07 Rw.07, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : berbatas dengan Ibu Uni (Blok D No. 2); - SebelahTimur : berbatas dengan Ibu Zumaidah (Blok D No. 4); - Sebelah Utara : berbatas dengan Bapak Gunawan (Blok D No. 39); - Sebelah Selatan : Jalan; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama pada point 2 tersebut diatas dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (satu perdua) dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan (satu perdua) bagian kepada Penggugat atau jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi dengan cara penjualan, lelang atau dengan cara lain yang sah; 5.Menguhukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa kredit Sebidang tanah diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanent, luas tanah 72 m2, luas bangunan 36 m2, yang terletak di Perumahan Cipta Garden, Blok D No.03, Rt.07 Rw.07, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, di Bank BTN (Persero Batam), sampai lunas, masing-masing (seperdua) bagian; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1241/Pdt.G/2017/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1241/Pdt.G/2017/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1241/Pdt.G/2017/PA.Btm
Statistik3515