- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Tergugat II kepada Tergugat I telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tegugat II untuk membayar Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 66.020.986,- (enam puluh enam juta dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh enamrupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Maret 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Ardian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Harianto..br Hakim Anggota H. Yoyo Hulung Sancoyo | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Taufan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam
Statistik432223