- Menyatakan Terdakwa H. As???ari Als. H. Bokir Bin Alm. Asnawi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. As???ari Als. H. Bokir Bin Alm. Asnawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Secara Melawan Hukum??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan kemudian dilakukan penimbangan setelah ditemukan dengan berat sabu beserta plastik 0,29 gr dan berat sabu 0,03 gr;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA bold warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 291/Pid.Sus/2018/PN Bln |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2018/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2018/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2018/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2018/PN Bln
Statistik8127