Putusan MS PROP NAD Nomor 62/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisanwaris islam |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Mu’in A. Kadir |
Hakim Anggota | Chotman Jauhari, H. S Syekhan Al Jufri. Me. Sy |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permohonan banding Pembanding ; ? Memperbaiki amar Putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 229/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 13 Januari 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awal 1435 Hijriyah yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, dan Turut Tergugat II dan III.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Hj. Rahmah Muhammad Mahdi telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2006, dan mentapkan ahli waris Hj. Rahmah Muhammad Mahdi adalah sebagai berikut :2.1. Ali Awab Mahdi (suami) ;2.2. Fauziah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) ;2.3. Rugaiah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) ;2.4. Chalid Ali Mahdi (anak laki-laki kandung) ;2.5. Barkah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) ;2.6. Munira Ali Mahdi (anak perempuan kandung) ;3. Menetapkan harta bersama antara Hj. Rahmah Muhammad Mahdi dengan Tergugat I (Ali Awab Mahdi) adalah sebagai berikut :3.1. Setengah (1/2) bidang tanah dari luas keseluruhan 1500 M berserta satu unit rumah permanen berukuran 11 x 18 M dan tiga unit rumah petak (kondisi tidak layak pakai) di atasnya, yang terletak di Jalan Pemuda, Desa Pulau Ara, Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Pemuda ;- Sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Ridwan Rusli dan Zubaidah Sulaiman ;- Sebelah barat berbatas dengan Abdul Gani bin Abdullah, Mahdi bin Abdullah, Usman bin Abdullah, Harun tailor ; - Sebelah timur dengan pekarangan Yusniar H. Mahmud ;3.2. 2 (dua) unit rumah semi permanen ukuran keduanya 10 x 30 M, berserta tanah dengan ukuran 12,30 x 30 M yang terletak di Jalan Pemuda, Desa Pusu Lawah, Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut dibawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan tanah alamarhum H. Mahmud;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Pemuda ;- Sebelah timur berbatas dengan tanah almarhum H. Mahmud ;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Azizah ;3.3. Setengah (1/2) bidang tanah kebun dari luas keseluruhan 281 M yang terletak di Jalan Pemuda Ujung Dusun Pusu Lawah, Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara, dengan pekarangan ahli waris Mustafa, MZN, Rosita ;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Pemuda ;- Sebelah timur berbatas dengan pekarangan Aminah Sarjono ;- Sebelah barat berbatas dengan Lorong Hibah ;3.4. 1 (satu) bidang tanah kebun dengan ukuran 30 x 8 M yang terletak di Jalan Inpres, Gampong Geudong-Geudong, Keca-matan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini : - Sebelah utara berbatas dengan pekarangan almarhum H. A. Rahim ;- Sebelah selatan berbatas dengan pekarangan Syukri ;- Sebelah timur berbatas dengan pekarangan M. Yusuf AR ;- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Inpres ;3.5. 1 (satu) bidang tanah berukuran 205,80 M berserta satu pintu rumah semi permanen di atasnya berukuran 7 x 19 M, yang terletak di Jalan Inpres Gampong Geudong-Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan pekarangan Marni ;- Sebelah selatan berbatas dengan pekarangan M. Husin Ibrahim, Matsyam dan Ibnu Hiban ;- Sebelah timur berbatas dengan pekarangan Nurdin ;- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Inpres ;3.6. 1 (satu) bidang tanah sawah, yang terletak di Pulo Ue, Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan tali air dan tanah sawah Sofyan Kaseh, ukuran dasar 29, 60 M - 8 M = 21, 60 M ;- Sebelah selatan berbatas dengan pekarangan M. Yusuf, Syarbani Hasan, ukuran semula 31, 60 M-8 M = 23,60 M ;- Sebelah timur berbatas dengan Irigasi/Lueng, ukuran 34 M ;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Ramlah, pekarangan Mukhtar (alm) dan pekarangan Samsul Daud, ukuran 35 M ;3.7. 1 (satu) bidang tanah dan 6 unit rumah petak semi permanen (bangunan papan) dengan ukuran bangunan rumah seluruhnya 24 x 12 M yang terletak di Dusun Kuta Tring Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan lorong Hibah, pekarangan Adam, Mahmud dan Wahyu, ukuran 24,50 M ;- Sebelah selatan berbatas dengan pekarangan Marzuki Sari, ukuran 26,80 M ;- Sebelah timur berbatas dengan pekarangan Nurdin, ukuran 40 M :- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Kuta Trieng, ukuran 41,60 M ;3.8. 1 (satu) bidang tanah sawah dengan ukuran 3000 M yang terletak di Geulanggang Kulam, Abeuk Rayek, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan tanah wakaf Geulanggang Teungoh dan Geulanggang Kulam ;- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah sawah Abdullah Ali ;- Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah Abdullah Ali dan Hasan Basri Jalil ;- Sebelah timur berbatas dengan tanah sawah Yakob dan tanah sawah Abdullah ;4. Menetapkan setengah (1/2) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 di atas adalah hak Tergugat I (Ali Wahab Mahdi), dan setengah (1/2) nya lagi adalah hak Hj. Rahmah Muhammad Mahdi ; 5. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) Hj. Rahmah Muhammad Mahdi yang harus difaraidkan/dibagikan kepada sesama ahli warisnya yang berhak adalah sebagai berikut : 5.1. Setengah (1/2) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3.1 s/d 3.8 di atas ;5.2. Setengah (1/2) bidang tanah dari luas keseluruhan 1500 M, yang terletak di Jalan Pemuda, Desa Pulau Ara, Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Pemuda ;- Sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Ridwan Rusli dan Zubaidah Sulaiman ;- Sebelah barat berbatas dengan Abdul Gani bin Abdullah, Mahdi bin Abdullah, Usman bin Abdullah, Harun tailor ; - Sebelah timur dengan pekarangan Yusniar H. Mahmud ;5.3. Setengah (1/2) bidang tanah kebun dari luas keseluruhan 281 M yang terletak di Jalan Pemuda Ujung Dusun Pusu Lawah, Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara, dengan pekarangan ahli waris Mustafa, MZN, Rosita ;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Pemuda ;- Sebelah timur berbatas dengan pekarangan Aminah Sarjono ;- Sebelah barat berbatas dengan Lorong Hibah ;5.4. Sebidang tanah beserta 1 (satu) pintu ruko permanen, dengan ukuran 89 M yang terletak di Jalan Ramai samping Eks. Bioskop Dewi Theatre Bireuen, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batasnya sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan Parit/Lorong ;- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Ramai dan Eks.Bioskop Dewi ; - Sebelah barat berbatas dengan Ruko Reniwati ;- Sebelah timur berbatas dengan Toko Intan, Bengkel Honda ;5.5. Sebidang tanah kebun kelapa ukuran 6826 M yang terletak di Desa Juli Keude Tring Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut di bawah ini :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Muktar, tanah Razali Berdan, tanah Linda Delviana, dan Elviana ;- Sebelah selatan berbatas dengan ahli waris Abdullah Mahdi (Diba), Nora Adliyah (Bell), Muammar Adli (Boby), Zaki Haikal (Boy), dan Yasir Aifit ;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Ohyan Umar ;- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Negara Bireuen-Takengon ;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Rahmah Muhammad Mahdi adalah sebagai berikut :6.1. Ali Awab Mahdi (suami) mendapatkan dua perdelapan (2/8) bagian ;6.2. Fauziah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ;6.3. Rugaiah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ;6.4. Chalid Ali Mahdi (anak laki-laki kandung) mendapatkan dua perdelapan (2/8) bagian ;6.5. Barkah Ali Mahdi (anak perempuan kandung) mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ;6.6. Munira Ali Mahdi (anak perempuan kandung) mendapatkan seperdelapan (1/8) bagian ;7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan hak bagian masing-masing ahli waris dari harta tirkah sebagaimana tersebut pada angka 5.1 s/d 5.5 diatas sesuai dengan bagian (portie) sebagaimana yang tersebut pada angka 6.1. s/d 6.6 dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan siapapun secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura dapat dilakukan secara penjualan lelang oleh instansi yang berwenang dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan diatas ;8. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menyangkut objek-objek terperkara yang berkaitan dengan hibbah baik surat atau akta hibbah / perubahan hak milik dan sertifikat-sertifikat yang terkait lainnya adalah tidak berkekuatan hukum ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.441.000,- (Tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Ag/2016
Banding : 0062/Pdt.G/2014/MS.Aceh
Statistik4432