- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DEDYANTO JUHAR PUTRA alias JOHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDYANTO JUHAR PUTRA alias JOHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahhanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 48/PID/2017/PT AMB |
|
Nomor | 48/PID/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Brsatriyo Budiyono |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 91/Pid.B/2017/PN. Msh., tanggal 29 Agustus 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 48/PID/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID/2017/PT AMB
Pertama : 91/Pid.B/2017/PN Msh
Banding : 48/ PID /2017/PT AMBqwee
Statistik9225