- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 0,75% setiap bulan secara tunai dan sekaligus selama 203 bulan (terhitung sejak September 1996 sampai dengan Juli 2013), yakni 0,75% X 203 bulan X Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) = Rp.1.370.250.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.176.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 274/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 274/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Purwanto hakim Anggota 2: Zaeni |
Panitera | Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 274/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3278 K/Pdt/2019
Pertama : 274/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut.
Statistik11450