Putusan PTUN MEDAN Nomor 100/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 100/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herman Baeha |
Hakim Anggota | Liza Valianty, : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------Dalam Penundaan :- Menyatakan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 164/KPTS/2013 Tanggal 8 Oktober 2013 Tentang Mutasi / Alih Tugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Utara, atas nama Drs Irwansyah Siregar dari Jabatan semula Staf Ahli Direksi Bidang Keuangan menjadi Pegawai Bagian Umum dan Personalia Cabang Brastagi dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai sengketa Tata Usaha Negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------- Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------2. Menyatakan tidak sah : Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 164/KPTS/2013 Tanggal 8 Oktober 2013 Tentang Mutasi / Alih Tugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Utara, atas nama Drs Irwansyah Siregar dari Jabatan semula Staf Ahli Direksi Bidang Keuangan menjadi Pegawai Bagian Umum dan Personalia Cabang Brastagi ; -------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan???3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 164/KPTS/2013 Tanggal 8 Oktober 2013 Tentang Mutasi / Alih Tugas Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Utara, atas nama Drs Irwansyah Siregar dari Jabatan semula Staf Ahli Direksi Bidang Keuangan menjadi Pegawai Bagian Umum dan Personalia Cabang Brastagi ; -------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak, kedudukan dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara ; -----------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 100/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/TUN/2014
Banding : 53/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 100/G/2013/PTUN-MDN
Statistik234135