Putusan PA SELONG Nomor 891/Pdt.G/2015/PA.Sel |
|
Nomor | 891/Pdt.G/2015/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Rifai |
Hakim Anggota | Mujitahid, Zainul Arifin |
Panitera | H. Jalaluddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menambah amar Putusan Pengadilann Agama Selong Nomor: 36/Pdt.G/2011/PA.SEL., tanggal 14 September 2011, sehingga terbaca setelah petitum angka 8 berbunyi : Menghukum dan Memerintahkan para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan atau membongkar sendiri bangunan-bangunan rumah yang berdiri diatas tanah obyek sengketa, selanjutnya menyerahkannya kepada para penggugat sebagai ahliwaris Lok. Adis bin Amaq Nusawi dengan aman dan tanpa syarat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dan bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasan Negara yaitu polisi;3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);4. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 260 K/Ag/2017
Banding : 70/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 891/Pdt.G/2015/PA.Sel
Statistik660