Putusan PTA MEDAN Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan Banding Pembanding/Tergugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Binjai nomor 137/Pdt.G/2018/PA.Bji, tanggal 24 Oktober 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 15 Syafar 1440 Hijriyah,;Dengan mengadili sendiri ;1. Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Pembanding/Tergugat (PEMBANDING) terhadap Terbanding/Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan nafkah madhiyah (lampau) Terbanding/Penggugat yang dibebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayarnya kepada Terbanding/Penggugat Rp. 6.500.000.00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) sebesar Rp. 6.500.000.00 (enam juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Terbanding/Penggugat;5. Menetapkan Terbanding/Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah (asuh) anak Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat yang bernama ANAK;6. Memerintahkan Terbanding/Penggugat selaku pemegang hak asuh anak tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Pembanding/Tergugat untuk mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada anak Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat tanpa mengganggu pendidikan anak tersebut;7. Menetapkan nafkah anak Terbanding/Penggugat dan Pembanding/ Tergugat sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;8. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana yang dicantumkan pada amar angka 7 diatas melalui Terbanding/Penggugat;9. Menyatakan bahwa gugatan Terbanding/Penggugat tentang harta tidak bergerak berupa sibidang tanah dan sebuah bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jl, Pendega, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);10. Menetapkan sebagai harta bersama Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat sebagai berikut :10.1. 2. Unit tempat tidur springbed,10.2. 2. Unit lemari pakaian,10.3. 1. Set sofa,10.4. 1. Set meja makan,10.5. 1. Unit kulkas,10.6. 2. Unit TV,10.7. 1. Unit lemari makan;11. Menetapkan bahwa masing-masing Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat mendapat bagian seperdua bagian dari harta bersama tersebut yang ditetapkan diatas; 12. Memerintahkan Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut diatas kepada Terbanding/Penggugat secara natura, dan jika tidak dapat dibagi secara natura , maka dapat dibagi dengan cara jual lelang;13. Menghukum Terbanding/Penggugat membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp. 1.741.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah );14. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000.00 (saratus lima puluh ribu rupiah);15. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 137/Pdt.G/2018/PA.Bji
Statistik5815