Putusan PN MAKASSAR Nomor 171/Pdt.G/2011/PN.Mks |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2011/PN.Mks |
Para Pihak | Ir. MAXI TOTOK KURNIAWAN, SH Lawan BASO Dg. NABA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johny.j.h.simanjuntak |
Hakim Anggota | Than Lambe, - Frangki Tambuwun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Barabaraya Timur,Kecamatan Makassar,Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:Utara :berbatasan dengan Jalan/Lorong;Timur :berbatasan dengan Tanah dan Rumah Turut Tergugat;Selatan : berbatasan dengan Jalan Muh.Yamin;Barat :berbatasan dengan Tanah/Rumah Pak Syukur dan Tanah/Rumah H.Naja;- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai Tanah Milik Penggugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ikatan dan dalil apapun;- Menghukum Penggugat untuk membayar harga 100 truk tanah timbun kepada Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sekaligus dan tunai; - Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat atas ganti rugi rumah dan tempat berjualan milik Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekali gus dan tunai;- Menghukum Penggugat memberikan biaya ongkos membongkar dan ongkos pindah kepada Tergugat sebesar Rp 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) sekaligus dan tunai, - Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan uang Tergugat sebesar = Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sekaligus dan tunai;- Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1. 166. 000,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 516 PK/Pdt/2017
Pertama : 171/Pdt.G/2011/PN. Mks
Statistik441