Putusan PN DENPASAR Nomor 121/Pid.Sus/2015/PN Dps |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | I Wayan Kawisada, Um Dan I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa, DE MALMANCHE ANTONY GLEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Mempidana ia Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 (lima belas) tahun;3. Menetapkan selama Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menghukum pula Terdakwa tersebut diatas dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);6. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Tas Punggung warna Hijau merk Onepolar Seri Ensia 50 didalamnya terdapat : a. 1 (satu) buah bungkusan plastik bening dilapisi plastik warna merah dan lakban berwarna coklat berisi kristal bening yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Methamphetamine dengan berat 1.709 gram brutto atau 1.602 gram netto. Disisihkan untuk Laboratorium Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai 1 gram dan Laboratorium Penyidik Polda Bali 1 gram = 2 gram sehingga berat Bruttonya dari 1. 709 gram atau berat Nettonya menjadi 1. 600 gram;b. 1 (satu) potong Jas warna Hitam merk Hallen Steins; 2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam type GT-15503T dengan Sim Card No.+64 0212692274;3. 2 (dua) buah Sim Card;dirampas untuk dimusnahkan;4. 1 (satu) buah paspor No.LH 901571 a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;5. 1 (satu) buah Visa on Arrival Receipt;dikembalikan kepada Terdakwa;6. 1 (satu) buah Customs Declaration BC 2.2 tanggal 1 Desember 2014 a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;7. 1 (satu) buah Departure Card a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;8. 1 (satu) buah kartu Imigrasi Hongkong a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;9. 1 (satu) lembar tiket perjalanan Hongkong-Denpasar a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;10. 1 (satu) set tiket perjalanan. a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;11. 1 (satu) set Booking Hotel a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;12. 1 (satu) buah boarding pass Qantas Airways QF 164 Route Wellington-Sydney tanggal 15 Nopember 2014. a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;13. 1 (satu) buah boarding pass Qantas Airways CX 138 Route Sydney-Hongkong tanggal 15 Nopember 2014. a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;14. 1 (satu) buah boarding pass Hongkong Airlines HX 709 Route Hongkong-Denpasar tanggal 30 Nopember 2014 a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;15. 1 (satu) buah Claim Tag Hongkong Airlines No.743576 a.n. DE MALMANCHE ANTONY GLEN;16. 1 (satu) buah Tiket Perjalanan CTS Express Coach CAN-HKG;17. 1 (satu) buah Claim Tag Qantas QF No.709570;18. 1 (satu) buah Immigration Visa Hongkong;19. 1 (satu) set brosur;tetap terlampir dalam Berkas Perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 121/Pid.Sus/2015/PN.Dps
Statistik10761