Putusan PN MASAMBA Nomor 112/Pid.B/2015/PN Msb |
|
Nomor | 112/Pid.B/2015/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | 112/Pid.B/2015/PN MsbDEWIKURNIAAls.DEWIBintiSYAHRONIDJADANGPENGGELAPAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Abraham Yoseph Titapasanea, Nona Vivi Sri Dewi |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DEWI KURNIA Als. DEWI Binti SYAHRONI DJADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 9 (sembilan) lembar kwitansi atas nama :- MOH. RAHMAN, Rp. 2.274.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tiga lembar kwitansi untuk 3 kali angsuran tanggal penyetoran 20-04-2015 ;- HASRILLAH, S.Ag Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;- RUSMIN Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal penyetoran 22-04-2015 ;- SYAFRUDDIN Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal penyetoran 27-04-2015 ;- JAHMUDDIN Rp. 646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal penyetoran 02-04-2015 ;- NURMIATI Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal penyetoran 05-04-2015 ;- SUDIRMAN Rp. 649.000,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) tanggal penyetoran 02-04-2015 ;- 1 (satu) lembar surat keterangan tentang penempatan jabatan An. Pr. DEWI KURNIA di PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana) terhitung mulai tanggal 06 September 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Masamba.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2015/PN Msb
Statistik700