- Menyatakan Terdakwa EMERSON MARBUN ALS MARBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan ?;--
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; -------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih berlumuran darah ; ---------------------
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu ; ----------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih corak hitam ; ------------------------------
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna dongker ; ------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu bergaris-garis hitam ; ---------------
- 1 (satu) helai celana levis pendek warna putih ; ----------------------------------
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 81/Pid.B/2018/PN Prp |
|
Nomor | 81/Pid.B/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota |
Mba., Hakim Anggota 1: Budi Setyawan, hakim Anggota 2: Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? Dikembalikan kepada Ahli waris sdri AMELIA ? ; ----------------------------------- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Pid/2019
Peninjauan Kembali : 42 PK/Pid/2020
Pertama : 81/Pid.B/2018/PN.Prp
Statistik12258