- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING/PEMBANDING.II SEMULA TERGUGAT.I DAN TERGUGAT.II
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 28/PDT/G/2017/PN.BKS TERTANGGAL 20 DESEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING/PEMBANDING.II SEMULA PARA TERGUGAT SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATANTERBANDING/PEMBANDING.II SEMULA PENGGUGAT I REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/ TERGUGAT II REKONVENSI UNTUK SEBAHAGAIAN.
- MENYATAKAN PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI ( INGKAR JANJI) KEPADA TERBANDING/PEMBANDING.II SEMULA PENGGUGAT I REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI DAN PENGGUGAT II REKONVENSI/ TERGUGAT II KONVENSI.
- MENYATAKAN SAH AKTA PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS YUNITA ARISTINA, SH., MKN TANGGAL 14 JULI 2016 NOMOR 235.
- MENYATAKAN SAH SURAT KUASA UNTUK MRNJUAL YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS YUNITA ARISTIANA, SH.,MKN., TANGGAL 14 JULI 2016 2016 NOMOR 236.
- MENYATAKAN TERBANDING/PEMBANDING.II SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI I/ TERGUGAT KONVENSI I SAH DAN BERWENANG UNTUK MELAKSANAKAN JUAL BELI SENDIRI ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN TAMAN KENANGA BLOK HA NOMOR 2 RT. 005/ 019, KELURAHAN PEJUANG, KECAMATAN MEDAN SATRIA, KOTA BEKASI BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL NOMOR 236 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS YUNITA ARISTINA, SH.,MKN., TANGGAL 14 JULI 1016.
- MENGHUKUM PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI DAN SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN TAMAN KENANGA BLOK HA NOMOR 2 RT. 005/ 019, KELURAHAN PEJUANG, KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI.
- MENGHUKUM PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA TERBANDING /PEMBANDING.II SEMULA PENGGUGAT II REKONVENSI/ TERGUGAT II KONVENSI SEBESAR RP.2.700.000.000.00. ( DUA MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH ) .
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING.I/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITAKSIR SEJUMLAH RP 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding.I/Terbanding semula Penggugat dan Terbanding/Pembanding.II semula Tergugat.I dan Tergugat.II
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 28/Pdt/G/2017/PN.Bks tertanggal 20 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi dari Terbanding/Pembanding.II semula para tergugat seluruhnya ;
- Menolak gugatan Pembanding.I/Terbanding semula penggugat seluruhnya
- Mengabulkan gugatanTerbanding/Pembanding.II semula Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi dan Penggugat II rekonvensi/ Tergugat II rekonvensi untuk sebahagaian.
- Menyatakan Pembanding.I/Terbanding semula Tergugat Rekonvensi/ Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( ingkar janji) kepada Terbanding/Pembanding.II semula Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi.
- Menyatakan sah Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris Yunita Aristina, SH., MKn tanggal 14 Juli 2016 Nomor 235.
- Menyatakan sah Surat Kuasa untuk Mrnjual yang dibuat dihadapan Notaris Yunita Aristiana, SH.,MKn., tanggal 14 Juli 2016 2016 Nomor 236.
- Menyatakan Terbanding/Pembanding.II semula Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I sah dan berwenang untuk melaksanakan Jual beli sendiri atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Kenanga Blok HA Nomor 2 RT. 005/ 019, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 236 yang dibuat dihadapan Notaris Yunita Aristina, SH.,MKn., tanggal 14 Juli 1016.
- Menghukum Pembanding.I/Terbanding semula Tergugat Rekonvensi / Penggugat konvensi dan siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Kenanga Blok HA Nomor 2 RT. 005/ 019, Kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
- Menghukum Pembanding.I/Terbanding semula Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar hutangnya kepada Terbanding /Pembanding.II semula Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi sebesar Rp.2.700.000.000.00. ( dua miliar tujuh ratus juta rupiah ) .
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Pembanding.I/Terbanding semula Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditaksir sejumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 461/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 461/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota |
Leonardus Butar Butar firzal Arzy |
Panitera | Pay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 461/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2827 K/Pdt/2019
Banding : 461/PDT/2018/PT BDG
Statistik5930